ORGANICJUICEBARDC – Polda Banten memberikan klarifikasi terkait penangkapan 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran ternak ayam di wilayah tersebut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penangkapan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak melanggar aturan apa pun.

Kejadian ini bermula ketika sekelompok warga melakukan aksi pembakaran terhadap ternak ayam di sebuah peternakan di Kabupaten Serang, Banten. Aksi tersebut diduga dipicu oleh ketidakpuasan warga terhadap keberadaan peternakan yang dianggap mencemari lingkungan setempat.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pemilik peternakan. “Kami bertindak berdasarkan laporan dan bukti yang ada. Penangkapan ini bukan tanpa dasar, dan kami menjamin bahwa prosesnya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Shinto.

Ia menambahkan bahwa para tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif dan keterlibatan mereka dalam aksi tersebut. Polda Banten juga berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa hak-hak para tersangka tetap terjaga selama proses penyelidikan.

Sementara itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyarankan agar setiap keluhan atau sengketa diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dengan cara yang bijaksana,” tambah Kombes Pol. Shinto.

Kasus ini menjadi perhatian luas dan memicu diskusi mengenai perlunya komunikasi yang lebih baik antara warga dan pelaku usaha untuk mencegah terjadinya konflik serupa di masa depan.

Dengan klarifikasi dari Polda Banten ini, diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberikan gambaran tentang pentingnya penegakan hukum yang adil dan sesuai prosedur.