Sejumlah dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) membentangkan spanduk saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (3/2/2025). Mereka menuntut pemerintah membayarkan tunjangan kinerja (Tukin) yang belum dibayar sejak tahun 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

ORGANICJUICEBARDC – Tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tidak dapat dicairkan untuk periode 2020-2024. Hal ini disebabkan oleh ketidakpatuhan proses birokrasi yang seharusnya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi pada periode tersebut. Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki otoritas untuk mengatasi masalah ini.

Latar Belakang

Pada periode 2020-2024, kementerian yang lalu tidak mengajukan alokasi kebutuhan anggaran tunjangan kinerja dosen ASN dengan mengajukan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tukin Dosen ASN beserta kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan. Akibatnya, tunjangan kinerja dosen ASN tidak dapat dicairkan selama periode tersebut.

Proses Birokrasi yang Seharusnya Dilakukan

Sebelum pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), proses birokrasi yang seharusnya dilakukan dalam pemberian Tukin ASN adalah sebagai berikut:

  1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi mengusulkan Kelas Jabatan ASN (termasuk Dosen ASN) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
  2. Menpan RB menerbitkan surat persetujuan tentang Kelas Jabatan ASN (termasuk Dosen ASN).
  3. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi mengajukan Rancangan Perpres tentang Tukin ASN (termasuk Dosen ASN), sekaligus mengajukan kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan.
  4. Setelah alokasi kebutuhan anggaran disetujui, dan Perpres tentang Tukin ASN diundangkan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi menerbitkan Peraturan Menteri tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tukin ASN di lingkungan Kementeriannya.

Keputusan Mendikbudristek

Di ujung masa jabatannya, Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya menerbitkan Keputusan Mendikbudristek No. 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan. Namun, keputusan ini tidak dapat mengatasi masalah yang sudah terlanjur terjadi pada periode 2020-2024.

Upaya Kemendiktisaintek

Kemendiktisaintek telah mengupayakan pengajuan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 2,5 triliun, yang telah disetujui oleh Badan Anggaran DPR. Rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek, termasuk dosen ASN, telah selesai diharmonisasi dan akan diajukan ke Presiden untuk ditandatangani.

Surat Edaran Kemendiktisaintek

Dalam Surat Edaran bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025, Togar menjelaskan proses birokrasi yang seharusnya dilakukan dalam pemberian Tukin ASN. Surat edaran ini ditujukan kepada para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia.

Tuntutan Dosen ASN

Para dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, menuntut pembayaran tukin dosen ASN yang belum ditunaikan sejak 2020. Mereka menuntut pembayaran tukin dosen ASN 2020-2024 yang belum ditunaikan dan pembayaran tukin 2025 kepada semua dosen ASN tanpa pembedaan.

Respons Kemendiktisaintek

Togar memaparkan bahwa tukin untuk dosen ASN Kemdiktisaintek pada periode 2020-2024 tidak bisa dicairkan karena pada masa tersebut tukin dosen ASN tak pernah dianggarkan. Ia menyebut hal ini tidak memenuhi proses birokrasi atau kepatuhan yang lengkap, serta tak dapat diulang akibat tutup buku.

Kesimpulan

Kemendiktisaintek tidak memiliki otoritas untuk mengatasi masalah tunjangan kinerja dosen ASN periode 2020-2024 yang tidak dapat dicairkan. Upaya untuk mengajukan tambahan anggaran dan menyelesaikan proses birokrasi sedang dilakukan untuk memastikan pembayaran tukin dosen ASN pada tahun 2025. Namun, tuntutan dari para dosen ASN terus berlanjut, dengan ancaman aksi mogok nasional jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.