organicjuicebardc.com

organicjuicebardc.com – Sebuah kejadian tragis telah terungkap di Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan, dengan seorang anak kos yang didakwa melakukan tindak kriminal yang mengerikan. AM (23), seorang penduduk dari Pamekasan yang menempati kos di lokasi tersebut, didakwa telah melakukan aksi keji terhadap anak pemilik kos.

Kejadian ini berlangsung pada Kamis (23/5) dini hari, ketika korban sedang berada di dalam kamarnya. Pelaku, AM, memasuki kamar korban dengan dalih untuk men-charge perangkat handphone. Setelah berada di dalam kamar, pelaku segera menutup dan mengunci pintu.

Dalam waktu kurang lebih 5 menit, pelaku melakukan aksi keji dan segera melarikan diri setelah berhasil melakukan pemerkosaan terhadap korban. Korban sempat berusaha melawan, namun upayanya tidak berhasil menghadang pelaku. Selain itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak berteriak.

Setelah kejadian tragis tersebut, korban tidak menerima perlakuan semacam itu dan segera melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian untuk ditangkap. Piket Reskrim Lamongan segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat, petugas mendapatkan informasi tentang lokasi pelaku.

Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Polres Lamongan di tempat tinggalnya. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan diangkut ke Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenai pasal 285 KUHP, yang mengatur tentang pemaksaan hubungan seksual dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap perempuan yang bukan pasangan hidupnya. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan keamanan dan perlindungan korban kekerasan seksual.