ORGANICJUICEBARDC – Pengawal Patwal (Patroli Pengawalan) RI 36 baru-baru ini mendapatkan sanksi berupa teguran keras dari pihak berwenang setelah terbukti melakukan pelanggaran protokol pengawalan. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi tentang pentingnya kepatuhan terhadap prosedur standar operasional dalam pengawalan kendaraan.
Sanksi teguran keras ini diberikan setelah dilakukan investigasi menyeluruh terhadap laporan pelanggaran yang terjadi. Beberapa pelanggaran yang teridentifikasi meliputi:
- Penyalahgunaan sirene dan rotator
- Melanggar prosedur pengawalan standar
- Tindakan yang membahayakan pengguna jalan lain
Kepala Korps Lalu Lintas Polri menegaskan bahwa sanksi ini diberikan sebagai bentuk penegakan disiplin dan profesionalisme dalam tugas pengawalan. Beliau juga menekankan bahwa setiap anggota Patwal harus mematuhi protokol yang telah ditetapkan demi keselamatan semua pihak.
Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota Patwal untuk:
- Meningkatkan kedisiplinan dalam bertugas
- Mematuhi seluruh prosedur standar operasional
- Mengutamakan keselamatan pengguna jalan
- Menjaga profesionalisme dalam pengawalan
Diharapkan dengan adanya sanksi ini, seluruh anggota Patwal dapat lebih memperhatikan protokol dan prosedur yang berlaku dalam menjalankan tugas pengawalan, sehingga keselamatan dan ketertiban lalu lintas tetap terjaga.