organicjuicebardc.com – Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengumumkan kebijakan yang menetapkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian LPG 3 kilogram (kg) mulai 1 Juni. Langkah ini bertujuan untuk memastikan penyaluran LPG subsidi dapat tepat sasaran. Sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terdaftar untuk subsidi tepat LPG hingga April 2024, di mana sebagian besar (35,9 juta NIK) berasal dari sektor rumah tangga.
Dengan pendaftaran subsidi LPG tepat, data pembeli dapat terpantau, termasuk jumlah tabung LPG 3 kg yang dibeli setiap bulan. Rata-rata, pembeli membeli 1 hingga 5 tabung per bulan, namun ada sektor tertentu yang membeli lebih dari 5 tabung, seperti pengecer. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, menegaskan pentingnya pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kg dengan KTP atau kartu keluarga (KK) untuk meningkatkan akurasi penyaluran. Penerapan kebijakan ini diharapkan efektif mulai Juni 2024 setelah proses pencatatan pembeli yang sedang dilakukan oleh pemerintah.