ORGANICJUICEBARDC – Puasa merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang dilakukan selama bulan Ramadan. Namun, banyak orang yang masih bingung tentang apakah merokok dapat membatalkan puasa. Dalam artikel ini, kita akan membahas pandangan dari empat mazhab utama dalam Islam mengenai hukum merokok saat berpuasa.
Hukumnya Menurut 4 Mazhab
1. Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, merokok termasuk dalam tindakan yang dapat membatalkan puasa. Hal ini disebabkan karena adanya benda asing berupa asap yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut. Mazhab Hanafi menekankan bahwa puasa adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan, salah satunya adalah dengan memasukkan zat ke dalam tubuh.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki juga sependapat bahwa merokok membatalkan puasa. Mereka berpendapat bahwa apapun yang masuk ke dalam tubuh dan mencapai tenggorokan melalui saluran seperti mulut dan hidung dapat membatalkan puasa, termasuk asap rokok. Oleh karena itu, merokok saat puasa dianggap sebagai pelanggaran terhadap esensi puasa itu sendiri.
3. Mazhab Syafi’i
Para ulama dalam mazhab Syafi’i juga sepakat bahwa merokok membatalkan puasa. Menurut mereka, asap rokok yang dihisap mengandung partikel yang dapat masuk ke dalam perut, sehingga merokok sama dengan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh yang membatalkan puasa. Selain itu, merokok dianggap sebagai perbuatan yang tidak bermanfaat dan dapat merusak kesehatan.
4. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali tidak berbeda jauh dengan ketiga mazhab lainnya. Mereka berpendapat bahwa merokok dapat membatalkan puasa karena adanya zat yang masuk ke dalam tubuh. Mazhab Hanbali menekankan pentingnya menjaga kesucian dan keutuhan puasa dengan tidak melakukan tindakan yang dapat membatalkan.
Kesimpulan
Secara umum, keempat mazhab sepakat bahwa merokok membatalkan puasa. Merokok dianggap sebagai tindakan yang memasukkan zat ke dalam tubuh, yang merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa. Sebagai umat Islam, penting untuk memahami dan mematuhi aturan-aturan ini agar ibadah puasa dapat dilakukan dengan khusyuk dan diterima oleh Allah SWT.