organicjuicebardc.com

organicjuicebardc.com – Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Darat, telah memberikan tanggapan resmi mengenai kasus yang melibatkan Anandira Puspita Sari, yang terjerat dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam keterangannya, beliau menekankan bahwa walaupun Anandira merupakan bagian dari Persatuan Istri Tentara (Persit), proses hukum yang dihadapinya akan dilakukan di pengadilan sipil.

Konteks Tindak Pidana yang Dituduhkan kepada Anandira:

Anandira Puspita Sari menjadi subjek pemeriksaan hukum atas dasar dugaan pelanggaran UU ITE yang terkait dengan publikasi tuduhan perselingkuhan suaminya, Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam, dengan seorang wanita bernama Bianca Allysa. Diketahui bahwa Lettu Agam menjalankan tugasnya di Kesehatan Kodam IX/Udayana.

Kedatangan Anandira ke Markas Besar TNI:

Jenderal Maruli mengkonfirmasi bahwa Anandira telah melakukan kunjungan ke Markas Besar TNI dengan tujuan memohon bantuan hukum atas kasus yang dihadapinya. “Kami terima saja. Karena dia (Anandira) masih anggota Persit,” demikian Maruli menyatakan pada konferensi di Pantai Pandawa, Badung, Bali, pada tanggal 26 April 2024.

Keterbatasan Intervensi TNI dalam Kasus Hukum Sipil:

Meskipun telah menerima kunjungan dari Anandira, Jenderal Maruli menegaskan bahwa TNI memiliki batasan dalam memberikan bantuan hukum sehubungan dengan kasus tersebut yang kini telah memasuki proses peradilan. Sebagai gantinya, Jenderal Maruli menyarankan agar Anandira mengajukan kasusnya ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan sesuai hukum.

Proses Hukum yang Menanti Lettu Agam:

Terkait dengan Lettu Agam, Jenderal Maruli menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Pengadilan Militer dan meminta agar publik bersabar menunggu proses peradilan yang sedang berlangsung. “Proses hukumnya sudah ada progres, dan kita perlu waktu untuk memutuskan,” ujar Jenderal Maruli mengenai perkembangan kasus tersebut.

Status Detensi Lettu Agam:

Lettu Agam saat ini berada dalam tahanan Polisi Militer Kodam IX/Udayana Bali, dengan Kapendam IX/Udayana, Kolonel Infanteri Agung Udayana, yang menegaskan status penahanannya di Instalasi Tahanan Militer Pomdam IX/Udayana. Lettu Agam menghadapi tuduhan atas dua insiden dugaan perselingkuhan, termasuk satu dengan Bianca Allysa, anak dari Kapolresta Malang, Kombes Budi Hermanto.

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah menyampaikan pandangan resmi tentang proses hukum yang dijalani oleh Anandira Puspita Sari dan Lettu Agam. Kasus Anandira akan diproses melalui pengadilan sipil, sementara Lettu Agam akan menghadapi pengadilan militer. Hal ini menunjukkan penerapan prosedur hukum yang berlaku dan tegas dalam menangani kasus internal serta aspek sipil. Penanganan kasus-kasus ini menjadi cerminan dari sistem hukum yang berupaya untuk mempertahankan integritas dan keadilan.